Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Dalam hal Menteri:
a. menyetujui permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), diterbitkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) kepada pemohon melalui pelayanan terpadu satu pintu Kementerian; atau
b. menolak permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), disampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon melalui pelayanan terpadu satu pintu Kementerian.
(2) Persetujuan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
