Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penilaian permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang diajukan oleh Pelaku Usaha PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang diajukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Your Correction