Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Pelaku Usaha PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang meliputi:
a. persyaratan umum yang terdiri dari:
1. permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang ditujukan kepada Menteri dengan bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2. Pelaku Usaha perorangan atau badan hukum koperasi atau korporasi.
b. persyaratan khusus berupa dokumen rencana usaha yang terdiri dari:
1. penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan;
2. kebutuhan luas pemanfaatan pulau dalam bentuk peta lokasi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude);
3. rencana pemberian akses publik;
4. pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan dalam pelaksanaan usaha; dan
5. kesesuaian dengan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau; dan
6. bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang sah atau surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain.
Your Correction
