Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Menteri: a. menyetujui permohonan Izin Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), diterbitkan surat perintah pembayaran PNBP kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; atau b. menolak permohonan Izin Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), disampaikan penolakan disertai alasan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan surat perintah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterbitkan surat perintah pembayaran PNBP. (3) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP melalui Sistem OSS. (4) Menteri menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA setelah bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkonfirmasi. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat perintah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA yang telah disetujui dinyatakan batal. (6) Persetujuan permohonan Izin Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction