Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang meliputi: a. persyaratan umum yang terdiri dari: 1. permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dalam Rangka PMA yang ditujukan kepada Menteri dengan bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan 3. Pelaku Usaha berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. b. persyaratan khusus berupa dokumen rencana usaha yang terdiri dari: 1. penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan; 2. kebutuhan luas pemanfaatan pulau dalam bentuk peta lokasi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude); 3. rencana pemberian akses publik; 4. rencana pengalihan teknologi; 5. rencana kemitraan dengan Peserta INDONESIA; 6. rencana pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA; dan 7. pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan dalam pelaksanaan usaha.
Your Correction