Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi ketentuan: a. melakukan kemitraan dengan Peserta INDONESIA; b. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA; dan c. melakukan alih teknologi. (2) Kemitraan dengan Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan jenis usaha dan teknologi yang akan digunakan.
Your Correction