Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan kemitraan dengan Peserta INDONESIA;
b. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA; dan
c. melakukan alih teknologi.
(2) Kemitraan dengan Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan jenis usaha dan teknologi yang akan digunakan.
Your Correction
