Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki:
a. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA; atau
b. Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Your Correction
