Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batasan luasan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan ketentuan: a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Kecil dikuasai langsung oleh Negara; dan b. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Kecil dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
Your Correction