Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil harus sesuai dengan:
a. RTR dan/atau RZ;
b. lokasi dan jenis kegiatan;
c. batasan luasan lahan; dan
d. topografi dan tipologi pulau.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil harus memperhatikan aspek:
a. ekologi;
b. sosial budaya;
c. ekonomi; dan
d. pertahanan dan keamanan.
(3) Dalam hal pemanfaatan dilaksanakan pada Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) selain memperhatikan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemanfaatan yang dilakukan tidak boleh berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.
Your Correction
