Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
