Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction