Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Current Text
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertahanan dan keamanan negara;
b. kelestarian lingkungan;
c. kesejahteraan Masyarakat; dan
d. proyek strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
