Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengutamakan kepentingan nasional. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertahanan dan keamanan negara; b. kelestarian lingkungan; c. kesejahteraan Masyarakat; dan d. proyek strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction