Correct Article 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Current Text
Dewi Bahari yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1780), dinyatakan tetap berlaku serta dilakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
