Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Current Text
(1) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui pemanfaatan:
a. ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
b. hasil kegiatan kelautan dan perikanan;
c. ekosistem buatan; dan/atau
d. benda muatan kapal tenggelam.
(2) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan kegiatan:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya;
c. pergaraman;
d. pameran benda muatan kapal tenggelam;
e. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
f. pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan;
g. konservasi;
h. rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
i. jasa kelautan dan perikanan lainnya;
j. pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan lainnya;
k. pariwisata; dan/atau
l. agro maritim.
Your Correction
