Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG BUDIDAYA RUMPUT LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 68 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG BUDIDAYA RUMPUT LAUT A. JENJANG KUALIFIKASI 2 1. Kodefikasi A32BRL01 Kualifikasi 2 Bidang Budidaya Rumput Laut. 2. Deskripsi a. mampu melaksanakan satu tugas spesifik dalam melaksanakan pembibitan rumput laut dan pemilihan rumput laut yang berkualitas dengan menggunakan alat dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan langsung atasannya; b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait pembibitan rumput laut dan pemilihan rumput laut yang berkualitas sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan c. bertanggung jawab pada pekerjaan dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain untuk kegiatan pembibitan rumput laut dan pemilihan rumput laut yang berkualitas. 3. Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap kerja teliti dan cermat dalam melakukan pembibitan dan sortasi. b. secara umum memiliki sikap kerja: 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang budidaya rumput laut dengan melakukan satu tugas spesifik melaksanakan seluruh kegiatan praproduksi yaitu mempersiapkan lokasi pembibitan, menentukan metode pembibitan, dan pengamatan kualitas air, serta melaksanakan kegiatan produksi bibit yaitu penanaman bibit, pemeliharaan, pemanenan bibit, mencatat perkembangan bibit, dan pemilihan bibit. 5. Kemungkinan Jabatan Operator Pembibitan Rumput Laut. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 4 (empat) unit kompetensi yaitu: a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1. Tabel 1. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 2. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATA N KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI 1. A.032101.012.02 Melakukan pemanenan rumput laut Tidak ada 2. THP.OO01.014.01 Menerapkan sistem dan prosedur keselamatan dan kesehatan (K3) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN 1. A.032101.006.02 Memperbanyak bibit rumput laut di laut Tidak ada 2. A.032101.007.02 Memperbanyak bibit rumput laut di tambak Tidak ada 3. A.032101.010.02 Mengidentifikasi kualitas air Tidak ada 4. TAN.SY02.016.01 Mengendalikan gulma Tidak ada 5. THP.HD02.029.01 Memilah dan membersihkan Tidak ada B. JENJANG KUALIFIKASI 3 1. Kodefikasi A32BRL01 Kualifikasi 3 Bidang Budidaya Rumput Laut. 2. Deskripsi a. mampu menyelesaikan serangkaian tugas spesifik terkait kegiatan penanaman rumput laut, pengemasan, pemasaran, dan pengendalian kualitas pada bidang budidaya rumput laut dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait kegiatan penanaman rumput laut, pengemasan, pemasaran, dan pengendalian kualitas pada bidang budidaya rumput laut, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi terkait kegiatan penanaman rumput laut, pengemasan, pemasaran, dan pengendalian kualitas pada bidang budidaya rumput laut; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan terkait kegiatan penanaman rumput laut, pengemasan, serta pemasaran pada bidang budidaya rumput laut, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan penanaman rumput laut, pengemasan, pemasaran, dan pengendalian kualitas pada bidang budidaya rumput laut, serta memiliki jiwa kepemimpinan. b. secara umum memiliki sikap kerja: 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang budidaya rumput laut dengan melakukan serangkaian tugas spesifik, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini: a. Operator Penanaman Rumput Laut melaksanakan kegiatan praproduksi meliputi mempersiapkan lokasi penanaman, menentukan metode budidaya, dan menentukan pengamatan kualitas air, serta kegiatan produksi meliputi menanam bibit, memelihara, memanen rumput laut, dan mencatat perkembangan rumput laut. b. Operator Pengemasan melaksanakan pengemasan bibit dan hasil panen rumput laut. c. Operator Pemasaran melaksanakan komunikasi dan memasarkan dengan pembeli serta pendistribusian bibit rumput laut. d. Operator Quality Control melaksanakan tugas pengamatan secara visual dan pengujian secara laboratoris, memantau pengendalian hama dan penyakit, mendokumentasikan tanda klinis penyakit pada bibit rumput laut, dan melaporkan secara manual atau berbasis aplikasi. 5. Kemungkinan Jabatan a. Operator Penanaman Rumput Laut; b. Operator Pengemasan; c. Operator Pemasaran; dan d. Operator Quality Control. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 5 (lima) unit kompetensi yaitu: a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Operator Penanaman Rumput Laut, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; b. Operator Pengemasan, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B; c. Operator Pemasaran, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C; dan d. Operator Quality Control, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok D. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 3. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI 1. TAN.TR03.006.01 Mengoperasikan komputer Tidak ada 2. C.301110.343.01 Menerapkan praktik- praktik kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A 1. A.032101.001.02 Memilih lokasi budidaya rumput laut Tidak ada 2. A.032101.008.02 Menanam rumput laut di laut Tidak ada 3. A.032101.009.02 Menanam rumput laut di tambak Tidak ada 4. A.032101.012.02 Melakukan pemanenan rumput laut Tidak ada DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 5. A.032521.009.01 Melakukan biosecurity Tidak ada KELOMPOK B 1. A.032101.014.02 Melakukan distribusi rumput laut Tidak ada 2. C.102130.024.02 Melakukan pengemasan Tidak ada 3. C.102130.025.02 Melakukan penyimpanan produk Tidak ada 4. THP.PK02.046.01 Mengoperasikan proses Pengemasan Tidak ada 5. C.10PIB21.017.01 Melakukan penimbangan Tidak ada 6. M.741000.019.01 Melakukan pengaturan penyimpanan bahan baku, bahan pembantu, produk antara dan produk akhir Tidak ada 7. M.741000.020.01 Melakukan kegiatan pergudangan bahan baku, bahan pembantu, produk antara dan produk akhir Tidak ada KELOMPOK C 1. A.01PBM01.003.1 Melakukan komunikasi efektif Tidak ada 2. A.032101.015.02 Melakukan pemasaran rumput laut Tidak ada 3. TAN.SY02.039.01 Mempromosikan bisnis Tidak ada 4. M.702093.006.01 Menyusun database penjualan Tidak ada KELOMPOK D 1. A.032101.010.02 Mengidentifikasi kualitas air Tidak ada 2. A.032101.011.02 Mengendalikan kesehatan rumput laut Tidak ada 3. M.75HPI01.007.1 Melakukan sampling untuk monitoring Tidak ada 4. M.75HPI01.022.1 Menyusun laporan hasil pengendalian hama dan penyakit ikan Tidak ada 5. M.074900.004.01 Menyiapkan sarana pengambilan contoh Tidak ada 6. C.102130.031.02 Melakukan pengawasan proses pengemasan dan penyimpanan produk Tidak ada C. JENJANG KUALIFIKASI 4 1. Kodefikasi A32BRL01 Kualifikasi 4 Bidang Budidaya Rumput Laut. 2. Deskripsi a. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik terkait menentukan jumlah produksi dan proses budidaya rumput laut serta kualitas rumput laut dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian budidaya rumput laut terkait teknik budidaya rumput laut, merencanakan kegiatan budidaya, mengendalikan kesehatan rumput laut dan kualitas rumput laut, serta mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang budidaya rumput laut; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terkait kegiatan produksi bibit dan penanaman serta pengendalian kualitas dan kesehatan rumput laut; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan keseluruhan kegiatan produksi bibit dan penanaman serta pengendalian kualitas dan kesehatan rumput laut serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pekerjaan yang berlingkup luas terkait kegiatan pengendalian kualitas dan kesehatan rumput laut pada bidang budidaya rumput laut. b. secara umum memiliki sikap kerja: 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang budidaya rumput laut dengan melakukan tugas yang berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini: a. Teknisi Budidaya Rumput Laut melakukan pekerjaan teknis budidaya rumput laut, merencanakan teknis budidaya rumput laut, MENETAPKAN metode budidaya rumput laut, menentukan kapasitas produksi budidaya rumput laut, serta melaksanakan panen. b. Analis Laboratorium melakukan evaluasi dan melaporkan hasil analisis laboratorium, merencanakan sampling, menganalisis hama dan penyakit rumput laut, serta mendokumentasikan hasil analisis. 5. Kemungkinan Jabatan a. Teknisi Budidaya Rumput Laut; dan b. Analis Laboratorium. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 7 (tujuh) unit kompetensi, yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Teknisi Budidaya Rumput Laut, 4 (empat) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; dan b. Analis Laboratorium, 4 (empat) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 4. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI 1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Tidak ada 2. C.139110.021.01 Mengevaluasi kinerja bawahan Tidak ada 3. C.301110.360.01 Menerapkan teknik penyelesaian permasalahan di tempat kerja Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A 1. A.032101.001.02 Memilih lokasi budidaya rumput laut Tidak ada 2. A.032101.002.02 Menentukan kapasitas produksi budidaya rumput laut Tidak ada 3. A.032101.004.02 Merencanakan sarana produksi rumput laut Tidak ada DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 4. A.032101.005.02 Merencanakan sarana pascapanen Tidak ada 5. A.032101.011.02 Mengendalikan kesehatan rumput laut Tidak ada 6. A.032101.013.02 Mengelola pascapanen rumput laut Tidak ada 7. A.032521.009.01 Melakukan biosecurity Tidak ada 8. M.75HPI01.022.1 Menyusun laporan hasil pengendalian hama dan penyakit ikan Tidak ada KELOMPOK B 1. M.75HPI01.007.1 Melakukan sampling untuk monitoring Tidak ada 2. M.75HPI01.015.1 Menganalisis hasil uji Tidak ada 3. C.10PUG02.068.2 Mengelola hasil pengujian Tidak ada 4. IND.MM02.010.01 Memelihara kondisi aseptis Tidak ada 5. IND.MM02.020.01 Menerapkan praktek penggunaan berlaboratorium yang baik (GLP) Tidak ada 6. M.074900.002.01 Membuat sampling plan Tidak ada 7. M.702093.058.01 Menyusun laporan hasil pengujian kualitas produk Tidak ada 8. M.702093.060.01 Menguji kualitas produk Tidak ada 9. C.120000.053.01 Membersihkan peralatan laboratorium yang habis pakai Tidak ada 10. A.032101.010.02 Mengidentifikasi kualitas air Tidak ada D. JENJANG KUALIFIKASI 5 1. Kodefikasi A32BRL01 Kualifikasi 5 Bidang Budidaya Rumput Laut. 2. Deskripsi a. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas terkait dengan merencanakan pemantauan, membuat laporan, analisis laboratorium, dan merencanakan teknis budidaya rumput laut berdasarkan metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai konsep teoritis terkait dengan merencanakan pemantauan, membuat laporan, analisis laboratorium, dan merencanakan teknis budidaya rumput laut, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif dalam merencanakan pemantauan, dan membuat inovasi pada informasi budidaya rumput laut; dan d. bertanggung jawab dalam merencanakan pemantauan, membuat laporan, analisis laboratorium, dan merencanakan teknis budidaya rumput laut, serta dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 3. Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: 1) teliti dan cermat dalam mengevaluasi hasil pemantauan dan analisis laboratorium; 2) cepat dan tepat dalam merencanakan pemantauan dan menentukan rekomendasi hasil analisis; dan 3) tegas, inisiatif, dan bijaksana dalam melaksanakan kegiatan budidaya rumput laut dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta kerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai kearifan lokal, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, serta menghormati pendapat dari pihak lain. b. secara umum memiliki sikap kerja: 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang budidaya rumput laut dengan melakukan tugas mengoordinasikan kegiatan yang menjadi tugas tim teknis, melakukan kepastian dalam penentuan lokasi penanaman bibit rumput laut, memastikan sumber daya manusia sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan memastikan metode yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi. 5. Kemungkinan Jabatan Manajer Lapangan 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 9 (sembilan) unit kompetensi, yaitu: a. 4 (empat) unit kompetensi inti; dan b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. Tabel 4. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 5. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI 1. A.032101.003.02 Menyusun strategi pengembangan usaha Tidak ada 2. M.702094.006.02 Merencanakan pelaksanaan peningkatan produktivitas Tidak ada 3. TAN.KJ01.016.01 Menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya Tidak ada 4. C.301110.388.01 Memimpin tim kerja Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN 1. A.032101.016.02 Melaksanakan evaluasi proses produksi Tidak ada 2. A.032101.017.02 Melaksanakan evaluasi pasca panen Tidak ada 3. A.032101.018.02 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi usaha Tidak ada 4. M.75HPI01.024.1 Mengevaluasi kinerja laboratorium Tidak ada 5. PBD.AP01.003.01 Membina kerjasama Tidak ada 6. A.01PBM01.003.1 Melakukan komunikasi efektif Tidak ada 7. C.139110.016.01 Melaksanakan koordinasi antar bagian Tidak ada 8. C.139110.021.01 Mengevaluasi kinerja bawahan Tidak ada 9. C.301110.359.01 Mengembangkan tim dan individu Tidak ada 10. N.78PHI00.009.3 Membuat peraturan perusahaan Tidak ada DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI 11. N.78PHI00.014.3 Menyusun struktur dan skala upah Tidak ada MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction