Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG BUDIDAYA RUMPUT LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKNI bidang budidaya rumput laut diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 2 yaitu operator; b. kualifikasi 3 yaitu operator; c. kualifikasi 4 yaitu teknisi; dan d. kualifikasi 5 yaitu manajer. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction