Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil untuk tahun anggaran berikutnya paling tinggi sebesar nilai alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berkenaan. (2) Dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November tahun anggaran berikutnya, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember tahun anggaran berikutnya. (4) Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction