Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen berupa: a. dokumen persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan/atau b. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c, disusun dan disampaikan melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat dilaksanakan paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir. (3) Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau sekretaris Daerah. (4) Laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani_secara_elektronik atau tanda tangan basah. (6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas. (7) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah.
Your Correction