Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk tahap I dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. dokumen syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan b. dokumen syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk tahun anggaran sebelumnya (t-1) bagi Daerah yang mendapatkan Dana Insentif Fiskal, dari Pemerintah Daerah secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan pukul 16.00 WIB. (2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk tahap II dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk tahap I Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dari Pemerintah Daerah secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 20 November tahun anggaran berjalan pukul 16.00 WIB. (3) Laporan realisasi penyerapan tahap I Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menunjukkan penyerapan Dana Insentif Fiskal paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD. (4) Dalam hal persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tanggal 20 November tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya tidak disalurkan. (5) Dalam hal tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 20 November tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction