Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. rencana penggunaan; dan/atau c. laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction