Correct Article 16
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. rencana penggunaan; dan/atau
c. laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
