Correct Article 10
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 2 (dua).
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir sebesar kurang dari nilai maksimal dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 1 (satu).
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki data capaian periode terakhir dan/atau nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data capaian periode terakhir perhitungan untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai capaian periode terakhir.
(5) Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir mempunyai nilai lebih dari 99 (sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai periode terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus yang merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) nilai variabel kinerja provinsi/kabupaten/kota di 1 (satu) klaster, standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) diberi nilai sebesar 2 (dua).
Your Correction
