Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. (2) Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. nilai peningkatan kinerja; dan/atau b. nilai capaian kinerja periode tertentu. (3) Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan tahapan: a. menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap variabel; dan b. menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel. (6) Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung untuk nilai variabel setiap klaster untuk provinsi/kabupaten/kota. (7) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction