Correct Article 9
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel.
(2) Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. nilai peningkatan kinerja; dan/atau
b. nilai capaian kinerja periode tertentu.
(3) Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan tahapan:
a. menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap variabel; dan
b. menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel.
(6) Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung untuk nilai variabel setiap klaster untuk provinsi/kabupaten/kota.
(7) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
