Correct Article 8
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengelolaan Keuangan Daerah;
b. pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
c. pelayanan dasar;
yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
b. menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
c. menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
d. menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
e. menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
f. menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.
Your Correction
