Correct Article 32
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
FORMULA PENGHITUNGAN, FORMAT RENCANA PENGGUNAAN, DAN FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF FISKAL
A. FORMULA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN DANA INSENTIF FISKAL
1. Standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
Standar nilai peningkatan kinerja = (Datat – Datat-1) nilai target – (Datat-1) Keterangan:
Datat = data capaian periode paling mutakhir Datat-1 = data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode paling mutakhir nilai target = nilai optimum dari variabel kinerja
2. Standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
standar nilai = nilai variabel kinerja daerahi – nilai variabel kinerja minimal + 1 nilai variabel kinerja maksimal – nilai variabel kinerja minimal Keterangan:
standar nilai = standar nilai per daerah tiap variabel kinerja nilai variabel kinerja maksimal = nilai tertinggi untuk nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja yang semakin tinggi semakin baik, dan nilai terendah untuk nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja semakin rendah semakin baik.
nilai variabel kinerja minimal = nilai terendah untuk nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja yang semakin tinggi semakin baik, dan nilai tertinggi untuk nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja semakin rendah semakin baik.
3. Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempunyai nilai lebih dari 99 (sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai periode terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai Peningkatan Kinerja = (Datat – Datat-1) 1 Keterangan:
Datat = data capaian periode paling mutakhir
Datat-1 = data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode paling mutakhir
4. Pagu alokasi tiap indikator kinerja dan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
pagu per provinsi/kabupaten/ kota tiap klaster = jumlah Daerah peringkat terbaikij X 1 X pagu alokasi jumlah Daerah terbaik kategori kinerja jumlah kategori kinerja Keterangan:
i = pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/ kota j = jenis klaster
5. Standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai daerahij – nilai terendahij X 0,3 + 1 nilai tertinggiij – nilai terendahij Keterangan:
i = tingkat pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/kota j = jenis klaster
6. Alokasi Dana Insentif Fiskal per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
alokasi per Daerah per jenis klaster per kategori kinerja = Nilai kinerja daerah dengan peringkat terbaikij X ( Pagu per provinsi/ kabupaten/ kota tiap klaster ) jumlah nilai kinerja Daerah dengan peringkat terbaikij Keterangan:
i = tingkat Pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/ kota j = per jenis Klaster per kategori kinerja
B. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA INSENTIF FISKAL
RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL TA….(1) KINERJA…(2) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………..(3) TAHUN…(4)
Yang bertanda tangan di bawah ini ………………..(5) menyatakan telah mencantumkan dan/atau akan mencantumkan pagu Dana Insentif Fiskal TA….(1) Kinerja…(2) dalam APBD TA…(4) sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan APBD dan menyatakan bahwa kepala daerah provinsi/kabupaten/kota...(3) tidak sedang menjadi tersangka kasus korupsi.
Dengan rincian kegiatan, sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Pagu Anggaran Output Jumlah Satuan
1. ...................... (6) …………………………. (7) ........... (8) ........... (9)
2. ......................
………………………….
...........
...........
Dst
Jumlah …………………………. (10)
Jenis kegiatan di atas tidak termasuk untuk pembayaran gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas sesuai ketentuan perundangundangan. Demikian rencana penggunaan alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran…(1) kinerja…(2) sebesar Rp…(10) sebagai syarat penyaluran Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.
......................., .............................(11) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah .................. (5)
........................ (12)
.......................................(13)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Uraian
1. Diisi sesuai dengan tahun anggaran pengalokasian Dana Insentif Fiskal
2. Diisi sesuai dengan jenis insentif fiskal
3. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
4. Diisi sesuai dengan tahun rencana penggunaan dana insentif fiskal
5. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
a. Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi;
b. Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten;
c. Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau
d. Sekretaris Daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
7. Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
8. Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
9. Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
10. Diisi total pagu anggaran yang akan dilaksanakan
11. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
12. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.
13 Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.
C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF FISKAL PERTAHAP ATAU BULANAN
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL TA….(1) KINERJA…(2) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …(3) TAHUN…(4)
Yang bertanda tangan di bawah ini …………………….(5) menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Insentif Fiskal TA…(1) kinerja…(2) di tahun…(4) dan menyatakan bahwa kepala daerah provinsi/kabupaten/kota...(3) tidak sedang menjadi tersangka kasus korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi Penyaluran dari RKUN:
: Rp ………………………..(6)
Penggunaan Dana
a. Realisasi Penggunaan Dana….(7) : Rp ………………………..(8)
b. Persentase Penggunaan Dana
.…………….…% (9)
Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi Output Jumlah Satuan ……………………………….(10) …………………….(11) .......... (13) ........... (14)
Jumlah …………………….(12)
Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini sejumlah Rp…(12), disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
......................., .............................(15) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah ………………..(5)
........................ (16)
.......................................(17)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Uraian
1. Diisi sesuai dengan tahun anggaran pengalokasian Dana Insentif Fiskal
2. Diisi sesuai dengan jenis dana insentif fiskal
3. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan
4. Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan penggunaan dana insentif fiskal
5. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
a. Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi;
b. Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten;
c. Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau
d. Pejabat pengelola keuangan daerah.
6. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN.
7. Diisi sesuai dengan jenis tahapan atau bulan laporan serapan yang disampaikan
8. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
9. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan Insentif Fiskal yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
10. Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan.
11. Diisi jumlah realisasi per jenis kegiatan.
12. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan.
13. Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
14. Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
15. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
16. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.
17. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
