Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka monitoring penyerapan Dana Insentif Fiskal, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c.
Your Correction