Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah. (2) Laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun dan disampaikan melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction