Correct Article 24
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
