Correct Article 23
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas:
a. laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal disampaikan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya tahun anggaran berkenaan;
b. laporan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran berikutnya; dan
c. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya.
Your Correction
