Correct Article 22
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Current Text
(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah dapat berupa:
a. dukungan infrastruktur pelayanan publik;
b. peningkatan perekonomian;
c. pelayanan kesehatan; dan/atau
d. pelayanan pendidikan.
(2) Dalam hal terdapat prioritas nasional yang perlu mendapatkan dukungan dari Daerah, Dana Insentif Fiskal dapat diarahkan penggunaannya oleh Menteri.
(3) Arah penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
b. perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
Your Correction
