Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan/atau b. penghargaan kinerja tahun berjalan.
Your Correction