Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 awal; b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; c. Dalam hal diperlukan, PA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Menteri/Pimpinan Lembaga hasil pemisahan lainnya bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing; dan e. PA sebagaimana dimaksud dalam huruf d MENETAPKAN pejabat perbendaharaan untuk Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction