Correct Article 12
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
(1) Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
a. pencapaian program Prioritas Nasional;
b. pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
c. pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
d. belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
e. belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
f. penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
(2) Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
(3) Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 11 November 2024.
Your Correction
