Correct Article 8
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terhadap alokasi anggaran DIPA TA 2024 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan MENETAPKAN Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang salah satunya merupakan Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
b. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
c. Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan:
1. pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
2. pembayaran belanja pegawai;
3. belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
4. belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
5. penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran;
d. Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengajukan revisi DIPA TA 2024 berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 15 November 2024; dan
e. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction
