Correct Article 7
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terhadap DIPA TA 2024 dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
c. alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
d. Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai:
1. operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
2. program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
(3) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction
