Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terhadap DIPA TA 2024 dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024; c. alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan d. Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai: 1. operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan 2. program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024. (3) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction