Correct Article 5
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan, Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
(4) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction
