Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan ketentuan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction