Correct Article 29
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
Dalam hal diperlukan ketentuan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
