Correct Article 28
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
(1) Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan kontrak tahun jamak.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pagu dan/atau jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c setelah perubahan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
b. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
c. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran awal, masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran masing-masing dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
atau
d. Persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.
Your Correction
