Correct Article 27
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
