Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction