Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025. (2) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan persetujuan. (3) RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (4) Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 November 2024. (5) Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024. (7) Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Your Correction