Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi: a. Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur; b. Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan; c. Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan d. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
Your Correction