Correct Article 2
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi:
a. Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur;
b. Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan;
c. Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
d. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
Your Correction
