Correct Article 52
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri.
(2) Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. bidang/subbidang yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(3) Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal melampirkan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular;
b. surat pernyataan hasil verifikasi dari organisasi perangkat daerah/unit terkait yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular di Daerah; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
