Correct Article 48
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
c. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
d. rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
e. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
f. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
- 34 –
g. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik; dan
h. sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan untuk kontrak kegiatan DAK Fisik yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB; dan
b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 16 Desember pukul
17.00 WIB.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
d. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik;
e. laporan Sisa dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik;
dan
f. sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
- 35 –
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(10) Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
(11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
(13) Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(14) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
(15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
(16) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf f sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
- 36 –
Your Correction
