Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi DAK Fisik per bidang/subbidang yang: a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus. - 26 – (2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, paling cepat pada bulan Februari tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I yang lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap; dan 2. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar nilai daftar kontrak kegiatan. b. tahap II, paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, dikurangi penyaluran tahap I. 2. nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I. c. tahap III paling cepat pada bulan September tahun anggaran berjalan dengan ketentuan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II.
Your Correction