Correct Article 56
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah serta batas akhir penyaluran DAK Fisik.
- 41 –
(3) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Your Correction
