Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. (2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; dan/atau b. sekaligus.
Your Correction