Correct Article 41
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (10) dan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
Your Correction
