Correct Article 40
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik.
- 25 –
(2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction
