Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya. (2) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD. (5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD MENETAPKAN RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD. (7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. (9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik. (10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Your Correction