Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Fisik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 44 –
Your Correction