Correct Article 62
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. capaian target indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
