Correct Article 61
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik.
(2) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
- 43 –
(3) Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, capaian keluaran (output), serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/dipertimbangkan dalam proses pengalokasian DAK Fisik tahun-tahun berikutnya.
(6) Pemantauan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
